Bawaslu Sebut Kunjungan Anies Baswedan ke Aceh Tak Terbukti Kampanye Terselubung
loading...

Bawaslu tidak menemukan pelanggaran etika Pemilu yang dilakukan oleh Anies Baswedan. Terkait kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Baiturrahman, Banda Aceh. Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menemukan pelanggaran etika Pemilu yang dilakukan oleh Anies Baswedan . Terkait kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat 2 Desember 2022.
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh warga berinisial MT. Dalam laporannya MT menuding terdapat peristiwa penandatanganan petisi dukungan Anies jadi Presiden untuk Pemilu 2024 di Masjid tersebut.
Baca juga: Datang ke Serambi Mekkah, Anies Baswedan Disambut Hangat Masyarakat Aceh
Hal itu pun dimaknai oleh pelapor sebagai tindakan kampanye terselubung. Apalagi, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak perbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," ujar anggota Bawaslu, Fuadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Untuk diketahui, dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh warga berinisial MT. Dalam laporannya MT menuding terdapat peristiwa penandatanganan petisi dukungan Anies jadi Presiden untuk Pemilu 2024 di Masjid tersebut.
Baca juga: Datang ke Serambi Mekkah, Anies Baswedan Disambut Hangat Masyarakat Aceh
Hal itu pun dimaknai oleh pelapor sebagai tindakan kampanye terselubung. Apalagi, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu tidak perbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil," ujar anggota Bawaslu, Fuadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Lihat Juga :