Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Pastikan Tak Ada Pembatasan tapi Tetap Prokes

Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:43 WIB
Pemerintah pastikan tak ada pembatasan kegiatan masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini ditegaskan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah pastikan tak ada pembatasan kegiatan masyarakat terkait Covid-19 dalam perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Namun Muhadjir menekankan, tetap ada ketentuan yang mesti dijalani terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah. Tetapi pada prinsipnya untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," kata Muhadjir usai rapat lintas sektoral di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).



Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Korlantas Polri Gelar Operasi Lilin di 27.000 Titik

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya telah menyiapkan 166 ribu personel pengamanan. Mereka akan melakukan pengamanan dengan sandi Operasi Lilin 2022 selama 11 hari.

"Mulai kita laksanakan gelar di tanggal 22 atau 23 Desember sampai tanggal 3 Januari," ujar Sigit.

Dalam pelaksanaannya lanjut Sigit, ratusan ribu personel Kepolisian tersebut akan disebar ke beberapa titik rumah ibadah, objek vital, hingga lokasi pariwisata. Tidak hanya melakukan pengamanan mereka juga akan bertugas mengatur arus lalu lintas selama liburan akhir tahun.

"Kita semua akan berusaha semaksimal mungkin agar seluruh rangkaian kegiatan dan aktivitas masyarakat di akhir tahun semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk menekan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur akhir tahun.

"Pascadari Nataru (Natal dan Tahun Baru) di waktu yang lalu terjadi kenaikan. Sehingga tentunya kita mendorong masyarakat untuk melaksanakan dan mematuhi aturan-aturan yang diatur dalam PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1," tutup Sigit.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More