Momen Geng Sambo Duduk Bersama di Ruang Sidang Pengadilan

Jum'at, 16 Desember 2022 - 10:42 WIB
Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). Sidang kali ini menghadirkan empat terdakwa lain sebagai saksi.

Empat saksi itu adalah Ferdy Sambo , Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin. Mereka yang dikenal sebagai Geng Sambo itu duduk berdampingan di ruang sidang.

Sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto digelar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria kompak mengenakan kemeja berwarna hitam dan bercelana cokelat. Sedangkan Arif Rachman mengenakan kemeja berwarna putih dan celana warna hitam, sebagaimana terdakwa Irfan.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah atau sendiri-sendiri. Hendra Kurniawan menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More