Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
- Wakil KSAD: Rp34.902.000
- KSAD: Rp37.810.500
2. Tunjangan Lain
Tunjangan lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10% dari Gaji Pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
- Tunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
- KSAD: Rp37.810.500
2. Tunjangan Lain
Tunjangan lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.
- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10% dari Gaji Pokok
- Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)
- Tunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari
- Tunjangan Pangan/Beras
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
tulis komentar anda