Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya
Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
a. Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda): Rp3.290.500 - Rp5.576.500
- Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya): Rp5.079.300 - Rp5.930.800
- Jenderal (Laksamana & Marsekal): Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Baca juga: Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Letkol Tituler AD, Disahkan Panglima TNI
Tunjangan TNI AD
Untuk tunjangan TNI AD sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD.
Berikut ini rinciannya:
1. Tunjangan Kinerja TNI AD
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
a. Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal (Laks. Pertama & Mars. Pertama): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
- Mayor Jenderal (Laks. Muda & Mars. Muda): Rp3.290.500 - Rp5.576.500
- Letnan Jenderal (Laks. Madya & Mars. Madya): Rp5.079.300 - Rp5.930.800
- Jenderal (Laksamana & Marsekal): Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Baca juga: Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Letkol Tituler AD, Disahkan Panglima TNI
Tunjangan TNI AD
Untuk tunjangan TNI AD sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD.
Berikut ini rinciannya:
1. Tunjangan Kinerja TNI AD
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
Lihat Juga :