Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
Untuk tunjangan TNI AD sudah diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang diberikan juga disesuaikan dengan pangkat yang dimiliki anggota TNI AD.

Berikut ini rinciannya:

1. Tunjangan Kinerja TNI AD

- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More