8 Partai Parlemen Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019, PPP Ikut Pengundian Ulang
Rabu, 14 Desember 2022 - 20:56 WIB
7. PPP nomor urut 10 namun dikembalikan ke KPU RI untuk diundi kembali dan mendapat nomor urut 17
8. PAN nomor urut 12
9. Partai Demokrat nomor urut 14
Hal itu diumumkan pada pengundian dan penetapan Nomor Urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, (14/12/2022).
Sedangkan untuk 8 partai non parlemen melakukan pengundian, di antaranya
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
8. PAN nomor urut 12
9. Partai Demokrat nomor urut 14
Hal itu diumumkan pada pengundian dan penetapan Nomor Urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, (14/12/2022).
Sedangkan untuk 8 partai non parlemen melakukan pengundian, di antaranya
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
tulis komentar anda