8 Partai Parlemen Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019, PPP Ikut Pengundian Ulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Delapan partai politik di parlemen yang lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan nomor urutnya yang digunakan pada 2019 lalu. Mereka mendapatkan keistimewaan untuk tak mengundi nomor urut.
Sedangkan satu partai parlemen lainnya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih untuk mengembalikan nomor urutnya dan mengikuti pengundian ulang.
Berikut nomor urut Partai Parlemen:
1. PKB nomor urut 1
2. Gerindra nomor urut 2
3. PDIP nomor urut 3
4 Golkar nomor urut 4
5 Nasdem nomor urut 5
6. PKS nomor urut 8
7. PPP nomor urut 10 namun dikembalikan ke KPU RI untuk diundi kembali dan mendapat nomor urut 17
8. PAN nomor urut 12
9. Partai Demokrat nomor urut 14
Hal itu diumumkan pada pengundian dan penetapan Nomor Urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, (14/12/2022).
Sedangkan untuk 8 partai non parlemen melakukan pengundian, di antaranya
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Saat ini, pengundian masih berlangsung. Nampak para perwakilan masing-masing partai mengambil nomor urutnya di tempat yang telah disediakan.
Sedangkan satu partai parlemen lainnya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih untuk mengembalikan nomor urutnya dan mengikuti pengundian ulang.
Berikut nomor urut Partai Parlemen:
1. PKB nomor urut 1
2. Gerindra nomor urut 2
3. PDIP nomor urut 3
4 Golkar nomor urut 4
5 Nasdem nomor urut 5
6. PKS nomor urut 8
7. PPP nomor urut 10 namun dikembalikan ke KPU RI untuk diundi kembali dan mendapat nomor urut 17
8. PAN nomor urut 12
9. Partai Demokrat nomor urut 14
Hal itu diumumkan pada pengundian dan penetapan Nomor Urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, (14/12/2022).
Sedangkan untuk 8 partai non parlemen melakukan pengundian, di antaranya
1. Partai Bulan Bintang (PBB);
2. Partai Buruh;
3. Partai Garuda;
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora);
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Saat ini, pengundian masih berlangsung. Nampak para perwakilan masing-masing partai mengambil nomor urutnya di tempat yang telah disediakan.
(cip)