Upaya DKJI Bantu Tingkatkan Kelas UMKM Lokal
Rabu, 14 Desember 2022 - 10:29 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengupayakan kemudahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkap bahwa UMKM diberi diskon biaya pelindungan KI-nya.
“Pemerintah sadar bahwa UMKM adalah pemutar roda ekonomi Indonesia, sehingga kita berikan diskon khusus untuk para UMKM dalam mendaftarkan ataupun mencatatkan permohonan kekayaan intelektualnya,” ujar Yasonna pada 14 Desember 2022 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mencontohkan pendaftaran pelindungan merek untuk jalur UMKM hanya Rp500 ribu per kelas. Sedangkan, jalur umum sebesar Rp1.800 ribu per kelasnya.
“Kita beri kemudahan mendaftarkan KI agar bisnis UMKM dapat berkembang pesat bahkan bisa impor, tanpa perlu khawatir mereknya akan ditiru atau diklaim pihak lain,” terang Razilu pada kesempatan terpisah.
Tidak hanya merek, pendaftaran KI di rezim lain juga mendapatkan diskon. Pencatatan hak cipta UMKM juga mendapatkan diskon 50% yaitu Rp200 ribu dari Rp400 ribu apabila menggunakan jalur umum.
DJKI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pembiayaan pelindungan dan sosialisasi KI. Hal ini karena pemahaman masyarakat umum terhadap KI masih rendah.
“Alasan mengapa permohonan KI kita masih rendah, selain karena masih beratnya di biaya, juga adalah karena masyarakat belum memahami pentingnya melindungi KI. Padahal jika dikomersialkan dengan baik, KI sangat berpotensi mengangkat kelas UMKM lokal kita ke kancah internasional,” lanjut Razilu.
DJKI juga mengupayakan kemudahan masyarakat dalam melindungi KI. Kini, hampir seluruh layanan KI di DJKI sudah menggunakan sistem online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. DJKI juga membuka konsultasi online setiap harinya melalui kanal-kanal sosial media, livechat, call center, dan teleconference Siviki.
“Kami baru saja meluncurkan POP Merek setelah sukses dengan POP Hak Cipta. Harapan kami, layanan cepat ini dapat meningkatkan gairah masyarakat untuk melindungi KI mereka,” pungkas Razilu.
POP Hak Cipta adalah layanan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta. Layanan ini mempercepat proses pencatatan yang awalnya 24 jam menjadi kurang dari 10 menit saja apabila pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan berkas yang diperlukan.
Sementara itu, layanan baru DJKI pada POP Merek memiliki tiga layanan yang juga akan menyelesaikan proses dalam waktu maksimal 10 menit. Layanan tersebut yaitu permohonan perpanjangan merek, petikan resmi merek, dan perjanjian lisensi merek.
“Pemerintah sadar bahwa UMKM adalah pemutar roda ekonomi Indonesia, sehingga kita berikan diskon khusus untuk para UMKM dalam mendaftarkan ataupun mencatatkan permohonan kekayaan intelektualnya,” ujar Yasonna pada 14 Desember 2022 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mencontohkan pendaftaran pelindungan merek untuk jalur UMKM hanya Rp500 ribu per kelas. Sedangkan, jalur umum sebesar Rp1.800 ribu per kelasnya.
“Kita beri kemudahan mendaftarkan KI agar bisnis UMKM dapat berkembang pesat bahkan bisa impor, tanpa perlu khawatir mereknya akan ditiru atau diklaim pihak lain,” terang Razilu pada kesempatan terpisah.
Tidak hanya merek, pendaftaran KI di rezim lain juga mendapatkan diskon. Pencatatan hak cipta UMKM juga mendapatkan diskon 50% yaitu Rp200 ribu dari Rp400 ribu apabila menggunakan jalur umum.
DJKI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pembiayaan pelindungan dan sosialisasi KI. Hal ini karena pemahaman masyarakat umum terhadap KI masih rendah.
“Alasan mengapa permohonan KI kita masih rendah, selain karena masih beratnya di biaya, juga adalah karena masyarakat belum memahami pentingnya melindungi KI. Padahal jika dikomersialkan dengan baik, KI sangat berpotensi mengangkat kelas UMKM lokal kita ke kancah internasional,” lanjut Razilu.
DJKI juga mengupayakan kemudahan masyarakat dalam melindungi KI. Kini, hampir seluruh layanan KI di DJKI sudah menggunakan sistem online yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. DJKI juga membuka konsultasi online setiap harinya melalui kanal-kanal sosial media, livechat, call center, dan teleconference Siviki.
“Kami baru saja meluncurkan POP Merek setelah sukses dengan POP Hak Cipta. Harapan kami, layanan cepat ini dapat meningkatkan gairah masyarakat untuk melindungi KI mereka,” pungkas Razilu.
POP Hak Cipta adalah layanan persetujuan otomatis pencatatan hak cipta. Layanan ini mempercepat proses pencatatan yang awalnya 24 jam menjadi kurang dari 10 menit saja apabila pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan dan berkas yang diperlukan.
Sementara itu, layanan baru DJKI pada POP Merek memiliki tiga layanan yang juga akan menyelesaikan proses dalam waktu maksimal 10 menit. Layanan tersebut yaitu permohonan perpanjangan merek, petikan resmi merek, dan perjanjian lisensi merek.
(atk)
tulis komentar anda