Upaya DKJI Bantu Tingkatkan Kelas UMKM Lokal
Rabu, 14 Desember 2022 - 10:29 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Foto: Doc. DKJI Kemenhukham RI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengupayakan kemudahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melindungi kekayaan intelektual (KI). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkap bahwa UMKM diberi diskon biaya pelindungan KI-nya.
“Pemerintah sadar bahwa UMKM adalah pemutar roda ekonomi Indonesia, sehingga kita berikan diskon khusus untuk para UMKM dalam mendaftarkan ataupun mencatatkan permohonan kekayaan intelektualnya,” ujar Yasonna pada 14 Desember 2022 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mencontohkan pendaftaran pelindungan merek untuk jalur UMKM hanya Rp500 ribu per kelas. Sedangkan, jalur umum sebesar Rp1.800 ribu per kelasnya.
“Kita beri kemudahan mendaftarkan KI agar bisnis UMKM dapat berkembang pesat bahkan bisa impor, tanpa perlu khawatir mereknya akan ditiru atau diklaim pihak lain,” terang Razilu pada kesempatan terpisah.
Tidak hanya merek, pendaftaran KI di rezim lain juga mendapatkan diskon. Pencatatan hak cipta UMKM juga mendapatkan diskon 50% yaitu Rp200 ribu dari Rp400 ribu apabila menggunakan jalur umum.
DJKI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pembiayaan pelindungan dan sosialisasi KI. Hal ini karena pemahaman masyarakat umum terhadap KI masih rendah.
“Pemerintah sadar bahwa UMKM adalah pemutar roda ekonomi Indonesia, sehingga kita berikan diskon khusus untuk para UMKM dalam mendaftarkan ataupun mencatatkan permohonan kekayaan intelektualnya,” ujar Yasonna pada 14 Desember 2022 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mencontohkan pendaftaran pelindungan merek untuk jalur UMKM hanya Rp500 ribu per kelas. Sedangkan, jalur umum sebesar Rp1.800 ribu per kelasnya.
“Kita beri kemudahan mendaftarkan KI agar bisnis UMKM dapat berkembang pesat bahkan bisa impor, tanpa perlu khawatir mereknya akan ditiru atau diklaim pihak lain,” terang Razilu pada kesempatan terpisah.
Tidak hanya merek, pendaftaran KI di rezim lain juga mendapatkan diskon. Pencatatan hak cipta UMKM juga mendapatkan diskon 50% yaitu Rp200 ribu dari Rp400 ribu apabila menggunakan jalur umum.
DJKI juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk pembiayaan pelindungan dan sosialisasi KI. Hal ini karena pemahaman masyarakat umum terhadap KI masih rendah.
Lihat Juga :