Uji Materi Peraturan DPRD Bekasi, MA Tolak Gugatan Saan Mustopa

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:41 WIB
Pengambilan putusan ini dilakukan dalam rapat permusyawaratan MA pada Kamis, 19 Maret 2020 oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis serta dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Yosran.

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh ketua majelis beserta dua anggota majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan ini tidak dihadiri oleh para pihak.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More