KPU: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan Besok Malam
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:54 WIB
Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan besok malam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam. Hal ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengatakan, parpol parlemen memiliki dua opsi yakni, dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya atau menyerahkan kepada KPU untuk diundi bersama partai yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) dan partai baru.
“Yang diundi itu yang mana? Yaitu nomor peserta Pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi, atau nomor-nomor yang belum digunakan oleh Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR dan tetap menggunakan nomor itu. “Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI itu dilakukan pengundian, demikian juga partai baru,” jelas Hasyim, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Peta Koalisi Baru Dinilai Akan Terbentuk Mendekati 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengatakan, parpol parlemen memiliki dua opsi yakni, dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya atau menyerahkan kepada KPU untuk diundi bersama partai yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) dan partai baru.
“Yang diundi itu yang mana? Yaitu nomor peserta Pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi, atau nomor-nomor yang belum digunakan oleh Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR dan tetap menggunakan nomor itu. “Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI itu dilakukan pengundian, demikian juga partai baru,” jelas Hasyim, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Peta Koalisi Baru Dinilai Akan Terbentuk Mendekati 2024
Lihat Juga :