KPU: Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan Besok Malam
Selasa, 13 Desember 2022 - 18:54 WIB
JAKARTA - Pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 akan dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam. Hal ini merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengatakan, parpol parlemen memiliki dua opsi yakni, dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya atau menyerahkan kepada KPU untuk diundi bersama partai yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) dan partai baru.
“Yang diundi itu yang mana? Yaitu nomor peserta Pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi, atau nomor-nomor yang belum digunakan oleh Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR dan tetap menggunakan nomor itu. “Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI itu dilakukan pengundian, demikian juga partai baru,” jelas Hasyim, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Peta Koalisi Baru Dinilai Akan Terbentuk Mendekati 2024
Terkait disahkannya Perppu Pemilu, Hasyim menyebut KPU sudah menyiapkan draft revisi Peraturan KPU (PKPU) agar substansi atau materi PKPU sesuai dengan yang sudah ditetapkan di Perppu. “Kami matangkan lagi kemarin dengan Kemenkumham yang punya wewenang untuk mengundangkan peraturan KPU, Insyaallah hari ini bisa diundangkan,” bebernya.
KPU akan mengundang perwakilan parpol untuk hadir saat dilakukan pengundian nomor urut, baik parpol parlemen, parpol nonparlemen, dan partai baru. “Untuk yang pengundian kita rencananya masing-masing parpol 10 ya,” imbuh dia.
“Kalau untuk parpol yang untuk nomor urut berarti parpol yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual yaitu parpol yang punya kursi di DPR itu juga kita undang karena pengundian nomor urut melibatkan teman-teman parpol di DPR/Senayan juga,” pungkasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengatakan, parpol parlemen memiliki dua opsi yakni, dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya atau menyerahkan kepada KPU untuk diundi bersama partai yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) dan partai baru.
“Yang diundi itu yang mana? Yaitu nomor peserta Pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi, atau nomor-nomor yang belum digunakan oleh Pemilu 2019 yang punya kursi di DPR dan tetap menggunakan nomor itu. “Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI itu dilakukan pengundian, demikian juga partai baru,” jelas Hasyim, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Peta Koalisi Baru Dinilai Akan Terbentuk Mendekati 2024
Terkait disahkannya Perppu Pemilu, Hasyim menyebut KPU sudah menyiapkan draft revisi Peraturan KPU (PKPU) agar substansi atau materi PKPU sesuai dengan yang sudah ditetapkan di Perppu. “Kami matangkan lagi kemarin dengan Kemenkumham yang punya wewenang untuk mengundangkan peraturan KPU, Insyaallah hari ini bisa diundangkan,” bebernya.
KPU akan mengundang perwakilan parpol untuk hadir saat dilakukan pengundian nomor urut, baik parpol parlemen, parpol nonparlemen, dan partai baru. “Untuk yang pengundian kita rencananya masing-masing parpol 10 ya,” imbuh dia.
“Kalau untuk parpol yang untuk nomor urut berarti parpol yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual yaitu parpol yang punya kursi di DPR itu juga kita undang karena pengundian nomor urut melibatkan teman-teman parpol di DPR/Senayan juga,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda