Dewas KPK Diminta Transparan Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:41 WIB
Adapun mengenai mekanisme pemeriksaan pendahuluan, dia mengatakan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran kode etik yang masuk dari masyarakat. Sehingga dari pemeriksaan pendahuluan itu, akan ditentukan nantinya apakah sudah cukup bukti untuk bisa diteruskan dalam sidang etik atau tidak cukup bukti agar tidak bisa lagi diteruskan.
"Ini menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah ditindaklanjuti dari laporan-laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporkan ke Dewas KPK," ungkap Jimmy.
Di sisi lain, dia tidak menampik dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 memiliki kelemahan. Menurutnya, kelemahan itu karena aturan itu mengatur berapa lama jangka waktu antara masuknya laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan tindak lanjut melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Ketika tidak ada ada waktu seperti ini maka berpotensi pada tindakan menunda-nunda laporan masuk. Atau bahkan tindakan yang seolah-olah membalikkan atau mana yang dahulu harusnya ditindaklanjuti menjadi itu yang belakangan. Hal-hal ini menjadi persoalan yang riskan dan berpotensi pada kepercayaan publik yang akan semakin menurun pada kinerja Dewas itu sendiri," tuturnya.
Dia juga mengingatkan, Dewas KPK untuk bekerja secara independen sebagaimana aturan yang berlaku. Dewas KPK juga diingatkan untuk bersikap tegas, rasional, berkeadilan, tidak memihak, dan transparan dalam mengambil keputusan yang objektif.
"Nah, ketika tidak adanya informasi yang transparan kepada publik mengenai proses yang telah dilakukan oleh Dewas, maka kecenderungan publik akan menganggap Dewas bersikap tidak independen. Padahal konstruksi dalam UU KPK itu menempatkan Dewas KPK itu bersikap independen dan betul-betul melakukan suatu kontrol," pungkasnya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
"Ini menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah ditindaklanjuti dari laporan-laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporkan ke Dewas KPK," ungkap Jimmy.
Di sisi lain, dia tidak menampik dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 memiliki kelemahan. Menurutnya, kelemahan itu karena aturan itu mengatur berapa lama jangka waktu antara masuknya laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan tindak lanjut melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Ketika tidak ada ada waktu seperti ini maka berpotensi pada tindakan menunda-nunda laporan masuk. Atau bahkan tindakan yang seolah-olah membalikkan atau mana yang dahulu harusnya ditindaklanjuti menjadi itu yang belakangan. Hal-hal ini menjadi persoalan yang riskan dan berpotensi pada kepercayaan publik yang akan semakin menurun pada kinerja Dewas itu sendiri," tuturnya.
Dia juga mengingatkan, Dewas KPK untuk bekerja secara independen sebagaimana aturan yang berlaku. Dewas KPK juga diingatkan untuk bersikap tegas, rasional, berkeadilan, tidak memihak, dan transparan dalam mengambil keputusan yang objektif.
"Nah, ketika tidak adanya informasi yang transparan kepada publik mengenai proses yang telah dilakukan oleh Dewas, maka kecenderungan publik akan menganggap Dewas bersikap tidak independen. Padahal konstruksi dalam UU KPK itu menempatkan Dewas KPK itu bersikap independen dan betul-betul melakukan suatu kontrol," pungkasnya.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(maf)
tulis komentar anda