Hotman Paris Lontarkan Kritik Keras Terkait Pidana Seks Bebas dalam KUHP

Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:54 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama Menparekraf Sandiaga Uno, di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara terkait gegernya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada Selasa (6/12/2022). Salah satunya yang menarik perhatian ialah hukuman pidana bagi para pelaku seks di luar nikah.

Dalam diskusinya Hotman Paris bersama Menparekraf, Sandiaga Uno, Hotman mengaku tak pernah mendengar aturan tersebut di negara mana pun. Dalam pasal 411 tentang Perzinaan, salah satunya disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang sama-sama berstatus lajang bisa dipidanakan jika melakukan hubungan seks diluar nikah.

"Saya belum menemukan hukum negara manapun yang mengatakan bahwa hubungan seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan," jelas Hotman, saat ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/2022).



Baca juga: Polemik Pasal Perzinaan KUHP, DPR: Masa Keluarga Turis Mau Lapor ke Sini

Hotman pun menanyakan hal serupa pada Sandiaga Uno. Sandi menegaskan, dirinya juga tak pernah mendengar aturan semacam itu di negara lain.

"Karena saya tidak mengerti hukum, saya enggak tahu dan enggak pernah dengar," ungkapnya.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pasangan bisa terjerat pidana dan denda Rp10.000.000 jika ada sanak keluarga, maupun suami dan istri yang melaporkan tentang perzinaan itu.

Meski itu termasuk dalam delik aduan, Hotman tetap mengkhawatirkan bahwa turis mancanegara akan tetap ketakutan jika berwisata ke Indonesia.

"Yang paling khawatir itu adalah paranoid (mereka). Takut lagi di kamar tiba-tiba digrebek," ucap Hotman.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More