KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022
Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:36 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari berharap Perppu Pemilu diterbitkan sebelum Rabu, 14 Desember 2022. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) tentang Pemilu. KPU berharap, Perppu Pemilu itu diterbitkan sebelum Rabu, 14 Desember 2022.
"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa Perppu Pemilu sangat penting dilakukan secepatnya oleh pemerintah. Sebab, kata dia, KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan melakukan sejumlah kegiatan berkaitan dengan tahapan Pemilu pada Desember 2022.
Baca juga: 14 Desember 2022, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024
"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Dia menjelaskan bahwa Perppu Pemilu sangat penting dilakukan secepatnya oleh pemerintah. Sebab, kata dia, KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan melakukan sejumlah kegiatan berkaitan dengan tahapan Pemilu pada Desember 2022.
Baca juga: 14 Desember 2022, KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024
Lihat Juga :