KPU Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pemilu Sebelum 14 Desember 2022

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:36 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari berharap Perppu Pemilu diterbitkan sebelum Rabu, 14 Desember 2022. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) tentang Pemilu. KPU berharap, Perppu Pemilu itu diterbitkan sebelum Rabu, 14 Desember 2022.

"KPU berharap Perppu diterbitkan sebelum 14 Desember 2022," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa Perppu Pemilu sangat penting dilakukan secepatnya oleh pemerintah. Sebab, kata dia, KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan melakukan sejumlah kegiatan berkaitan dengan tahapan Pemilu pada Desember 2022.





"Betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB (daerah otonom baru, red) Provinsi dan Pemilu di IKN (Ibu Kota Nusantara, red)," ujarnya.

Sebelumnya, dia mengatakan, KPU akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022. Pengundian nomor urut parpol juga akan dilakukan di hari yang sama.

"Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan Parpol, pengundian Nomor Urut Parpol dan Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024," tuturnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More