2 Hakim Agung Ditangkap KPK, MA: Terima Kasih Ada Lembaga yang Bantu Bersih-bersih

Jum'at, 09 Desember 2022 - 14:32 WIB
Sunarto enggan mengomentari proses hukum dua hakim agung di KPK. Hal Itu untuk menghindari asumsi resisten terhadap penanganan perkara yang tengah berlangsung di KPK. "Proses hukum masih berjalan, kalau kita terlalu banyak berkomentar, wah MA resisten, menolak, membela korpsnya. Kita serahkan pada prosedur hukum," tutur Sunarto.

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Suap, Ketua MA: Asas Praduga Tak Bersalah Mohon Diterapkan

"Kita serahkan pada proses hukum, kami tidak akan mencampuri pada kewenangan, karena MA juga tidak akan mau mencampuri kewenangannya. Itu konsekuensinya," tandasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selain itu, dua pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!