Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kamis, 08 Desember 2022 - 12:32 WIB
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Naik ke Penyidikan

"Selanjutnya IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Nurul.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Nurul.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Oranye
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!