Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kamis, 08 Desember 2022 - 12:32 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong . Kasus ini viral di media sosial setelah diungkit oleh Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kaltim.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).



Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

Kemudian, tersangka kedua, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!