Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kamis, 08 Desember 2022 - 12:32 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong . Kasus ini viral di media sosial setelah diungkit oleh Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polres Samarinda, Kaltim.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Kemudian, tersangka kedua, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Naik ke Penyidikan
"Selanjutnya IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Nurul.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Oranye
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang orang tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Nurul memaparkan, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.
Kemudian, tersangka kedua, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Naik ke Penyidikan
"Selanjutnya IB (Ismail Bolong) berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ujar Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Nurul.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Penampakan Ismail Bolong Pakai Baju Tahanan Oranye
(abd)
tulis komentar anda