Pergeseran Negara Hukum ke Negara Kekuasaan

Kamis, 08 Desember 2022 - 09:50 WIB
Dugaan lainnya adalah, DPR memang sengaja memberhentikan Aswanto atas dasar ketidaksenangan semata karena dinilai tidak berkomitmen kepada DPR sebagai lembaga pengusul. Aswanto kerapkali menolak bahkan membatalkan produk undang-undang yang dihasilkan DPR.

Di dalam UUD 1945 pasal 24C tentang Mahkamah Konstitusi ayat 3 berbunyi Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang di ajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan tiga orang oleh Presiden. Aturan ini cukup jelas bahwa DPR hanya berhak mengajukan Hakim MK, bukan memberhentikannya apalagi menjadikannya sebagai wakil untuk meloloskan produk perundang-undangan yang dibuatnya. serta dapat me-remote mereka dengan cara mengganti kapan saja apabila tidak sejalan.

Apa yang dilakukan oleh DPR jelas dianggap bertentangan dengan UU MK. Pemberhentian Aswanto tentunya tidak memenuhi unsur di dalam UU MK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 23 ayat 1 tentang pemberhentian Hakim MK. Disebutkan bahwa syarat pemberhetian adalah meninggal dunia, mengundurkan diri atau berusia 70 tahun. Syarat pada ayat 2, yakni pernah dipidana, melakukan perbuatan tercela, tidak menghadiri persidangan sebanyak lima kali dan melanggar sumpah janji.

Proses pemberhentian Hakim MK yang tidak sesuai dengan ketentuan UU di atas tentu dapat merusak citra dan indepedensi kekuasaan kehakiman. Apa yang dipertonkan oleh DPR ini tentu bertentangan dengan landasan konstitusi dan menjadi sebuah tindakan inkonstitusional.

Konstitusi Indonesia

Negara Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat, hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut UUD UUD. Pada Ayat (3), Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Negara Hukum ialah negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supermasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Hal ini memberikan pengertian bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum.

Russel F Moore menyatakan bahwa, negara yang menganut sistem negara hukum dan teori kedaulatan rakyat dalam konsep pemerintahannya menggunakan konstitusi. Keberadaan konstitusi adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesewenang-wenangan kekuasaan pemerintah terhadap rakyatnya dan agar dapat dicegah (Pataniari Siahan 2012).

Dalam konstitusi kita, kekuasan dibagi secara jelas kepada lembaga-lembaga negara sesuai dengan fungsinya, hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan itu sendiri dan bertindak secara sewenang-wenang dan melampaui batas tugas dan fungsi yang diberikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!