Pergeseran Negara Hukum ke Negara Kekuasaan

Kamis, 08 Desember 2022 - 09:50 WIB
Betapapun besarnya kekuasaan pemerintah yang dimiliki oleh eksekutif dan legislatif, namun tetap tidak dibenarkan oleh konstitusi kita untuk masuk dan ikut campur dalam pelaksanaan sistem peradilan. Di Indonesia, pemerintahan harus berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar) dan perundang-undangan, tidak berdasar atas absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kita semua harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku, siapapun itu, dan tidak boleh menerabas sebuah aturan demi nafsu kekuasaan belaka.

Suatu negara hukum dapat diartikan sebagai negara apabila tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum, untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak pemerintah atau penguasa dan tindakan rakyat yang dilakukan menurut kehendaknya sendiri. Dalam konsep negara hukum yang ideal, bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi apalagi kekuasaan

Melihat fenomena yang terjadi terhadap MK ini menunjukkan telah terjadi pergeseran dari negara hukum ke negara kekuasaan. Kekuasaan DPR terlihat begitu kuat, melampaui tugas dan fungsinya. Dalam kaitannya dengan tragedi MK, landasan hukumnya sudah sangat jelas seperti disebutkan di dalam UUD 1945 pasal 24C ayat (3) bahwa DPR bersama dengan Presiden dan Mahkamah Agung (MA) hanya sebagai pengusul diangkatnya Hakim MK dan tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan.

Walaupun DPR sebagai pembuat Undang-undang, tapi ketika undang-undang itu berlaku, maka semua harus tunduk terhadap aturan tersebut, tidak terkecuali DPR.

Kita semua sebenarnya ingin melihat keseimbangan check and balance antara hukum dan politik, tidak saling tindih, saling sandera, apalagi saling bunuh satu sama lain. Itulah pentingnya pembagian kekuasaan, separation of power. Eksekutif sebagai pelaksana Undang-undang, legislatif memiliki kekuasaan membuat undang-undang, dan yudikatif mengawasi jalanya pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Jika konsep ini dijalankan dengan baik, maka kasus seperti yang terjadi kepada MK tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!