Pengesahan RKUHP Menjadi UU Dapat Penolakan, Yasonna: Silakan Judicial Review

Selasa, 06 Desember 2022 - 18:28 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly tak mempermasalah pengesahan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU) mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Foto/MNC Media
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tak mempermasalah pengesahan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Untuk itu, Yasonna mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggugatnya melalui judicial review.

"Bahwa ada yang pada akhirnya beda persepsi, ya nggak mungkinlah kita semua bisa menyetujui 100 persen. Belum ada UU yang seperti itu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

"Kalau pada akhirnya nanti ada teman-teman yang merasa tidak pas dan bahkan menyatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja judicial review. Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," jelasnya.



Yasonna mengatakan RKUHP yang telah disahkan menjadi UU tersebut bakal berlaku efektif dalam tiga tahun. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah bersama DPR bakal melakukan sosialisasi ke lembaga pemerintahan maupun kampus-kampus.

"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas dan ini akan dikirim ke daerah-daerah. Termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus. Dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa," papar Yasonna.

Selain itu, Yasonna menambahkan bahwa saat ini pihaknya menunggu surat dari DPR terkaitpengesahan RUKHP ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada presiden. Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani oleh Presiden," tutup Yasonna.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More