Tolak Pengesahan RKUHP, Aliansi Masyarakat Sipil Bangun Tenda di Depan DPR
loading...
A
A
A
RIANA RIZKIA - Aliansi masyarakat sipil menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) menjadi undang-undang oleh DPR, Selasa (6/12/2022). Mereka mendirikan tenda di depan Gedung DPR sebagai simbol penolakan.
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, puluhan orang mulai berdatangan ke depan Gedung DPR sejak pukul 14.30 WIB. Terlihat ada dua tenda berukuran sedang yang dibangun oleh aliansi masyarakat. "Tadi, DPR mengesahkan KUHP yang isinya lebih menindas dari Kolonial," kata orator, Selasa (6/12/2022).
Di depan tenda, ada seorang perempuan yang membawa poster bertuliskan 'Di Tengah Bencana dan Kehilangan, Kedua Kalinya DPR RI Mengesahkan Peraturan Cacat Prosedur'.
Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Dzuhrian mengatakan, aksi hari ini merupakan bentuk keberatan mereka karena merasa tidak didengarkan oleh DPR dan Pemerintah.
"Sebenarnya, ini bentuk protes saja sih karena pemerintah dan DPR tetap mengesahkan RKUHP dan tidak mendengarkan publik dalam prosesnya," ujar Dzuhrian.
Baca juga: Calon Panglima TNI Yudo Margono Ungkap KSAL Penggantinya, Ini Kriterianya
Berdasarkan pantauan MNC Portal di lapangan, puluhan orang mulai berdatangan ke depan Gedung DPR sejak pukul 14.30 WIB. Terlihat ada dua tenda berukuran sedang yang dibangun oleh aliansi masyarakat. "Tadi, DPR mengesahkan KUHP yang isinya lebih menindas dari Kolonial," kata orator, Selasa (6/12/2022).
Di depan tenda, ada seorang perempuan yang membawa poster bertuliskan 'Di Tengah Bencana dan Kehilangan, Kedua Kalinya DPR RI Mengesahkan Peraturan Cacat Prosedur'.
Koordinator Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Dzuhrian mengatakan, aksi hari ini merupakan bentuk keberatan mereka karena merasa tidak didengarkan oleh DPR dan Pemerintah.
"Sebenarnya, ini bentuk protes saja sih karena pemerintah dan DPR tetap mengesahkan RKUHP dan tidak mendengarkan publik dalam prosesnya," ujar Dzuhrian.
Baca juga: Calon Panglima TNI Yudo Margono Ungkap KSAL Penggantinya, Ini Kriterianya
(abd)