Suap Pengurusan Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 05 Desember 2022 - 21:29 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur. Andi Merya juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim terhadap LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba. Andi Merya dan Rusdianto Emba dinyatakan terbukti bersalah karena telah menyuap sejumlah pihak terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.



"Menyatakan terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Kasus Suap Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!