Suap Pengurusan Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Senin, 05 Desember 2022 - 21:29 WIB
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Merya dan LM Rusdianto Emba masing-masing pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," sambungnya.

Vonis Andi Merya Nur tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Andi Merya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Baca juga: Dalami Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Periksa Tersangka Bupati Kolaka Timur

Sementara itu, putusan majelis hakim terhadap LM Rusdianto Emba sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, Rusdianto Emba dituntut agar dihukum tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Hakim menyatakan Andi Merya Nur terbukti telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021. Sedangkan Rusdianto Emba, dinyatakan terbukti membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!