Minta Penolak RKUHP Gugat ke MK, Menkumham: Biar Elegan
Senin, 05 Desember 2022 - 16:23 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta masyarakat yang menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, cara itu lebih elegan.
"Saya mohon, gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Pernyataan Yasonna tersebut menanggapi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak DPR untuk tidak mengesahkan RKUHP. Mereka menilai RKUHP itu bermasalah.
Menteri asal PDIP itu menyampaikan kembali bahwa RKUHP ini sebelumnya telah disosialisasikan pemerintah dan DPR. Bahkan, pasal-pasal yang dianggap kontroversial pun ditampung untuk dilakukan perbaikan.
"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," ujarnya.
Oleh karena itu, Yassona menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.
Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung DPR menyampaikan penolakannya terhadap rencana pengesahan RKUHP. Mereka membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan 'Tolak RKUHP Bermasalah'.
"Saya mohon, gugat saja di Mahkamah Konstitusi. Lebih elegan caranya," kata Yasonna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Pernyataan Yasonna tersebut menanggapi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak DPR untuk tidak mengesahkan RKUHP. Mereka menilai RKUHP itu bermasalah.
Menteri asal PDIP itu menyampaikan kembali bahwa RKUHP ini sebelumnya telah disosialisasikan pemerintah dan DPR. Bahkan, pasal-pasal yang dianggap kontroversial pun ditampung untuk dilakukan perbaikan.
"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," ujarnya.
Oleh karena itu, Yassona menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.
Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung DPR menyampaikan penolakannya terhadap rencana pengesahan RKUHP. Mereka membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan 'Tolak RKUHP Bermasalah'.
tulis komentar anda