Minta Penolak RKUHP Gugat ke MK, Menkumham: Biar Elegan

Senin, 05 Desember 2022 - 16:23 WIB
Menteri asal PDIP itu menyampaikan kembali bahwa RKUHP ini sebelumnya telah disosialisasikan pemerintah dan DPR. Bahkan, pasal-pasal yang dianggap kontroversial pun ditampung untuk dilakukan perbaikan.

"Kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi. Tetapi tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya," ujarnya.

Oleh karena itu, Yassona menegaskan kembali agar penolakan dilakukan secara konstitusi melalui mekanisme uji materi atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi, apabila RKUHP sudah disahkan menjadi undang-undang.



Hari ini Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Gedung DPR menyampaikan penolakannya terhadap rencana pengesahan RKUHP. Mereka membentangkan spanduk berukuran besar bertuliskan 'Tolak RKUHP Bermasalah'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!