KPK Tunggu Rekomendasi IDI soal Izin Berobat Lukas Enembe ke Luar Negeri
Minggu, 04 Desember 2022 - 09:27 WIB
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) masih belum mendapatkan izin untuk berobat ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK masih terus berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait perlu atau tidaknya Lukas Enembe berobat ke luar negeri.
Permohonan itu diminta Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening karena kondisi kesehatan kliennya diklaim semakin memburuk.
"Sekarang kita lagi berkoordinasi dengan IDI untuk kemudian menentukan apakah yang bersangkutan perlu dirawat sampai keluar negeri ataukah cukup di dalam negeri," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
"Kalau memang masih bisa ditangani di dalam negeri, maka KPK perlu memfasilitasi untuk penanganan kesehatannya di dalam negeri. Kalau sudah selesai dianggap sehat, baru kita lanjutkan proses hukumnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ghufron memastikan bahwa proses penyidikan kasus Lukas Enembe sampai dengan saat ini masih terus berjalan lewat pemeriksaan saksi-saksi. Namun, memang KPK belum melakukan proses pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap Lukas dengan alasan kondisi kesehatan.
"Selama sakit, maka kemudian KPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sakitnya itu sakit yang memang tidak memungkinkan lagi untuk diperiksa atau tidak," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku telah bersurat ke Ketua KPK terkait permohonan izin agar kliennya diperbolehkan berobat ke luar negeri. Roy Rening mengklaim kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk dalam sepekan terakhir.
"Keadaannya memburuk dengan cepat sejak satu Minggu terakhir. Fungsi ginjal pasien ada pada batas kritis," kata Stefanus Roy Rening melalui pesan singkatnya, Senin 28 November 2022.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Permohonan itu diminta Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening karena kondisi kesehatan kliennya diklaim semakin memburuk.
"Sekarang kita lagi berkoordinasi dengan IDI untuk kemudian menentukan apakah yang bersangkutan perlu dirawat sampai keluar negeri ataukah cukup di dalam negeri," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
"Kalau memang masih bisa ditangani di dalam negeri, maka KPK perlu memfasilitasi untuk penanganan kesehatannya di dalam negeri. Kalau sudah selesai dianggap sehat, baru kita lanjutkan proses hukumnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ghufron memastikan bahwa proses penyidikan kasus Lukas Enembe sampai dengan saat ini masih terus berjalan lewat pemeriksaan saksi-saksi. Namun, memang KPK belum melakukan proses pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap Lukas dengan alasan kondisi kesehatan.
"Selama sakit, maka kemudian KPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sakitnya itu sakit yang memang tidak memungkinkan lagi untuk diperiksa atau tidak," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku telah bersurat ke Ketua KPK terkait permohonan izin agar kliennya diperbolehkan berobat ke luar negeri. Roy Rening mengklaim kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk dalam sepekan terakhir.
"Keadaannya memburuk dengan cepat sejak satu Minggu terakhir. Fungsi ginjal pasien ada pada batas kritis," kata Stefanus Roy Rening melalui pesan singkatnya, Senin 28 November 2022.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
tulis komentar anda