KPK Tunggu Rekomendasi IDI soal Izin Berobat Lukas Enembe ke Luar Negeri

Minggu, 04 Desember 2022 - 09:27 WIB
loading...
KPK Tunggu Rekomendasi IDI soal Izin Berobat Lukas Enembe ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK masih terus berkoordinasi dengan IDI terkait perlu atau tidaknya Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Foto/papua.go.id
A A A
JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) masih belum mendapatkan izin untuk berobat ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK masih terus berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait perlu atau tidaknya Lukas Enembe berobat ke luar negeri.

Permohonan itu diminta Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening karena kondisi kesehatan kliennya diklaim semakin memburuk.

"Sekarang kita lagi berkoordinasi dengan IDI untuk kemudian menentukan apakah yang bersangkutan perlu dirawat sampai keluar negeri ataukah cukup di dalam negeri," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).

"Kalau memang masih bisa ditangani di dalam negeri, maka KPK perlu memfasilitasi untuk penanganan kesehatannya di dalam negeri. Kalau sudah selesai dianggap sehat, baru kita lanjutkan proses hukumnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ghufron memastikan bahwa proses penyidikan kasus Lukas Enembe sampai dengan saat ini masih terus berjalan lewat pemeriksaan saksi-saksi. Namun, memang KPK belum melakukan proses pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap Lukas dengan alasan kondisi kesehatan.

"Selama sakit, maka kemudian KPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sakitnya itu sakit yang memang tidak memungkinkan lagi untuk diperiksa atau tidak," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengaku telah bersurat ke Ketua KPK terkait permohonan izin agar kliennya diperbolehkan berobat ke luar negeri. Roy Rening mengklaim kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk dalam sepekan terakhir.

"Keadaannya memburuk dengan cepat sejak satu Minggu terakhir. Fungsi ginjal pasien ada pada batas kritis," kata Stefanus Roy Rening melalui pesan singkatnya, Senin 28 November 2022.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan di Jayapura karena kondisi kesehatan Lukas. Namun, belum ada jadwal panggilan lanjutan dari KPK terhadap Lukas pasca pemeriksaan tersebut.

Saat ini, Lukas diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9410 seconds (0.1#10.140)