KPK Duga Advokat Roy Rening Temui Para Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

Rabu, 30 November 2022 - 07:26 WIB
loading...
KPK Duga Advokat Roy Rening Temui Para Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Advokat Stefanus Roy Rening diduga KPK pernah menemui para saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Advokat Stefanus Roy Rening diduga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menemui para saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). KPK pun mendalami informasi pertemuan antara Roy Rening dengan para saksi tersebut.

Ketika diperiksa kemarin, Penasihat Hukum Lukas Enembe itu pun langsung dikonfirmasi penyidik KPK terkait dugaan pertemuan dengan para saksi. KPK mengaku telah mengantongi penjelasan dari Roy Rening soal pertemuan dengan para saksi yang dipanggil terkait penyidikan Lukas Enembe.

"Dr S Roy Rening, SH., M.H (Pengacara), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/11/2022).

Ali tak menjelaskan secara detail apa saja yang dibahas antara Roy Rening dengan para saksi kasus Lukas Enembe. Namun memang, para saksi kasus Lukas Enembe sempat absen atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)