Pakar Hukum: PIP Penting Diatur dalam UU untuk Perkuat Nasionalisme
Kamis, 09 Juli 2020 - 20:03 WIB
JAKARTA - Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara harus ditanamkan dan diamalkan setiap warga negara. Karenanya, perlu regulasi khusus yang menjadi payung hukum bagi pembinaan ideologi Pancasila yang berkesinambungan untuk perkuat nasionalisme.
Guru Besar Fakultas Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mendukung adanya pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang (UU). (Baca juga: PDIP Copot Rieke untuk Pastikan RUU HIP dan Cipta Kerja Berlanjut)
Romli mengatakan, pembinaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara penting untuk dilakukan bagi setiap warga negara, aparatur negara hingga pemerintah. Menurutnya, pengaturan PIP dalam UU nantinya lebih mengatur koridor pengamalan nilai-nilai Pancasila.
"Apalagi Pancasila adalah sumber dari segala hukum. Pembinaan Ideologi Pancasila penting diatur dalam UU," kata Romli, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Pengaturan Label Halal dalam RUU Ciptaker Akan Hapus Monopoli MUI)
Romli mengatakan, pengaturan PIP dalam UU harus memastikan untuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila agar tidak berpengaruh dari konflik pemikiran liberalisme dan marxisme, serta pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme.
"Sehingga, hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila adalah yang mengutamakan perdamaian, musyawarah serta berbasis hukum adat," kata Romli.
Guru Besar Fakultas Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mendukung adanya pengaturan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam Undang-Undang (UU). (Baca juga: PDIP Copot Rieke untuk Pastikan RUU HIP dan Cipta Kerja Berlanjut)
Romli mengatakan, pembinaan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara penting untuk dilakukan bagi setiap warga negara, aparatur negara hingga pemerintah. Menurutnya, pengaturan PIP dalam UU nantinya lebih mengatur koridor pengamalan nilai-nilai Pancasila.
"Apalagi Pancasila adalah sumber dari segala hukum. Pembinaan Ideologi Pancasila penting diatur dalam UU," kata Romli, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Pengaturan Label Halal dalam RUU Ciptaker Akan Hapus Monopoli MUI)
Romli mengatakan, pengaturan PIP dalam UU harus memastikan untuk pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila agar tidak berpengaruh dari konflik pemikiran liberalisme dan marxisme, serta pengaruh kolonialisme yang antinasionalisme.
"Sehingga, hukum yang akan diterapkan berdasarkan nilai Pancasila adalah yang mengutamakan perdamaian, musyawarah serta berbasis hukum adat," kata Romli.
(maf)
tulis komentar anda