AKBP Radite Sebut Irfan Widyanto Laksanakan Perintah Sah Soal Pengamanan DVR CCTV

Kamis, 01 Desember 2022 - 21:30 WIB
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Radite Hernawa menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Radite Hernawa menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Dalam sidang, Radite menyebut, AKP Irfan melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu dilontarkan Radite saat tanya jawab dengan tim pengacara AKP Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Radite, pengamanan DVR CCTV itu sesuai surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.



Adapun sprin itu diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Dalam sprin itu, ditunjukkan sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait, yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Akui Instruksikan Anak Buah Ambil CCTV Duren Tiga
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!