AKBP Radite Sebut Irfan Widyanto Laksanakan Perintah Sah Soal Pengamanan DVR CCTV

Kamis, 01 Desember 2022 - 21:30 WIB
loading...
AKBP Radite Sebut Irfan...
Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Radite Hernawa menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Radite Hernawa menjadi saksi dalam sidang dugaan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Dalam sidang, Radite menyebut, AKP Irfan melaksanakan perintah yang sah soal pengamanan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu dilontarkan Radite saat tanya jawab dengan tim pengacara AKP Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Radite, pengamanan DVR CCTV itu sesuai surat perintah (Sprin) penyelidikan yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Adapun sprin itu diterbitkan pada hari pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Dalam sprin itu, ditunjukkan sejumlah pejabat Propam Polri hingga instansi terkait, yaitu Bareskrim Polri dan Polres Jakarta Selatan.



Awalnya, Radite menyatakan pihaknya diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice kematian penyidikan kematian Brigadir J. Saat itu, dia belum mengetahui adanya sprin dari Sambo soal penyelidikan kasus tersebut. "Yang pasti saya tidak pernah ditunjukkan pada saat pemeriksaan oleh penyidik," ujar Radite, Kamis (1/12/2022).



Saat diperiksa Bareskrim, Radite mengungkapkan, dia memang sempat menyatakan tindakan yang dilakukan AKP Irfan Widyanto tak sah karena tidak ada sprin. Namun, dia baru mengetahui adanya sprin terkait kasus tersebut. "Kalau kaitannya dengan pasal penyelidikan kan harus ada sprin yang ditunjukkan makanya saya jawab melaksanakan sesuatu tanpa adanya sprin," tuturnya.

Karena itu, Radite menyatakan, tindakan AKP Irfan dan terdakwa lainnya mengamankan CCTV seharusnya sah. Sebab, mereka semua diberikan perintah oleh Ferdy Sambo untuk melakukan hal tersebut.

Menurutnya, tindakan AKP Irfan Widyanto juga bukanlah penyitaan CCTV. Dalam hal ini, AKP Irfan termasuk ke dalam pengamanan CCTV dalam rangka penyidikan yang diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan. "Bukan penyitaan. Jadi semua (harus) berdasarkan sprin," jelasnya.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mempertanyakan, apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.

"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?" tanya Riphat.

"Sah," jawab Radite.

Sekedar informasi, terkait kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan perkara, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani persidangannya. Para terdakwa itu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)