AKBP Radite Sebut Irfan Widyanto Laksanakan Perintah Sah Soal Pengamanan DVR CCTV
Kamis, 01 Desember 2022 - 21:30 WIB
Selanjutnya, Kuasa Hukum Irfan Widyanto, M. Fattah Riphat mempertanyakan, apakah sah terkait pengamanan DVR CCTV yang dilakukan oleh kliennya. Lalu, Radite menjawab tindakan tersebut sah lantaran ada penugasan dari Sambo.
"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?" tanya Riphat.
"Sah," jawab Radite.
Sekedar informasi, terkait kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan perkara, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani persidangannya. Para terdakwa itu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Apakah sah perintah yang diberikan Kombes Agus Nurpatria selaku Katim yang ada di surat perintah tersebut dan perintah lisan pengamanan DVR untuk pengamanan di Polres Jaksel untuk kepentingan penyidikan?" tanya Riphat.
"Sah," jawab Radite.
Sekedar informasi, terkait kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan perkara, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani persidangannya. Para terdakwa itu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(cip)
tulis komentar anda