Ungkap Uang di Rekening Brigadir J, Kuasa Hukum Minta Hakim Panggil Pihak Bank

Kamis, 01 Desember 2022 - 13:46 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro (kanan) dan pakar hukum TPPU, Yenti Gandarsih (kanan) berbincang dengan Aiman Witjaksono dalam The Prime Show iNews TV, Rabu (30/11/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J , Yonathan Baskoro meyakini ada uang di sejumlah rekening bank milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun ia tidak mengetahui pasti jumlahnya karena hingga saat ini tidak ada pemberitahuan dari pihak bank.

"Kami sangat meyakini itu (adanya uang dalam rekening almarhum Yosua di beberapa bank). Dari mana buktinya, karena sampai sekarang kami tidak menerima pemberitahuan dari bank-bank yang bersangkutan terkait dengan rekening-rekening almarhum ini. Statusnya rekening di beberapa bank itu seperti apa, tidak ada kejelasan," kata Yonathan Baskoro dalam perbincangan dengan iNews TV, Rabu (30/11/2022).

Namun, Yonathan tidak mengklaim uang tersebut milik Brigadir J. "Saya tidak bilang uang yang berada dalam rekening itu milik Yosua. Namun saya yakin ada sebagian uang milik Yosua yang sampai saat ini belum diserahkan kepada pihak keluarga," ujarnya.



Terkait uang ratusan juta dalam rekening Brigadir J, Yonathan menyakini bukan milik kliennya. Sebab ada keterangan uang Rp200 juta itu untuk kebutuhan sehari-hari. "Kalau untuk kebutuhan sehari-hari sebesar Rp200 juta sangat tidak mungkin. Untuk bayar listrik, air, internet itu paling berapa lah. Dan gaji seorang Brigadir itu berapa, kalau saya lihat hanya Rp2,2 juta hingga 3,6 juta. Jadi tidak mungkin bisa uang sebanyak itu," ucapnya.

Karena itu, Yonathan mendorong Majelis Hakim memanggil pihak bank ke persidangan untuk memberikan keterangan terkait uang di rekening Brigadir J. "Ini untuk mengetahui transaksi di rekening almarhum setelah kematian bagaimana. Kemudian juga dengan transaksi-transaksi sebelumnya. Yang jadi pertanyaan saya, ini betul uang yang sama semua atau jangan-jangan ada uang lama juga yang di situ (rekening)," katanya.

Sementara itu, terkait uang debet Rp99 triliun dalam rekening Brigadir J, pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Gandarsih dalam perbincangan dengan iNews TV menilai itu bukan uang atau pagu dari kementerian. Pencucian uang yang paling modern saat ini melalui transaksi bank secara berlapis-lapis.

Baca juga: Usai Menembak, Bharada E: Saya Dihantui Brigadir J selama 3 Minggu

"Saya tidak tahu juga setelah Rp200 juta itu, saldonya sekarang berapa. Itu hanya Yosua untuk tahu. Harusnya sejak awal dikasihkan ke pengacaranya dong. Kenapa tidak dikasihkan, karena nanti akan dilihat rekining koran," ujarnya.

Mengenai transaksi dalam rekening Brigadir J yang nilainya hampir Rp100 triliun, Yenti menilai, sebelumnya uang itu ada. Kemudian setelah terjadi pembunuhan, uang tersebut dikeluarkan dari rekening.

"Kalau saya membaca ya, kalau debet artinya kalau saya punya rekening debet, artinya uang saya hilang, keluar gitu. Kalau saya berpikir, uang sebelumnya ada, kemudian setelah ada pembunuhan ini uangnya dikeluarkan. Artinya sebelumnya uangnya masuk dulu. Uang itu selama ini ada di situ dan tanggal itu (18 Agustus 2022) uangnya ke luar," katanya.

Untuk memastikan apakah uang senilai hampir Rp100 triliun itu ada atau tidak, maka bisa dibuka rekening Brigadir J. Buka rekening semua ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. "Kalau melihat aturan debet, uang (Rp100 triliun) itu ada. Dan pada tanggal itu dikeluarkan. Semestinya rekening korban (Brigadir J) dibuka," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More