Perencanaan Tepat, Benahi Kualitas Pendidikan
Selasa, 29 November 2022 - 07:30 WIB
Melalui pemanfaatan Rapor Pendidikan, pemerintah pusat dan daerah dapat memetakan dan memberikan bantuan serta intervensi yang sesuai dengan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.
Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian lembaga lainnya sejak bulan Oktober 2021 dan membuahkan kesepakatan untuk menggunakan data Rapor Pendidikan dalam mengukur pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
“Data Rapor Pendidikan digunakan sebagai indikator kinerja pemda di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM,” ujar Nadiem.
Tiap dinas dan satuan pendidikan dapat mengakses laman raporpendidikan.kemdikbud.go.id untuk mengetahui hasil asesmen dan survei nasionalnya. Publik pun secara umum dapat mengakses data yang sifatnya terbuka bagi publik mengenai hasil Asesmen Nasional melalui pusmendik.kemdikbud.go.id/profil_pendidikan.
Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian lembaga lainnya sejak bulan Oktober 2021 dan membuahkan kesepakatan untuk menggunakan data Rapor Pendidikan dalam mengukur pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
“Data Rapor Pendidikan digunakan sebagai indikator kinerja pemda di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM,” ujar Nadiem.
Tiap dinas dan satuan pendidikan dapat mengakses laman raporpendidikan.kemdikbud.go.id untuk mengetahui hasil asesmen dan survei nasionalnya. Publik pun secara umum dapat mengakses data yang sifatnya terbuka bagi publik mengenai hasil Asesmen Nasional melalui pusmendik.kemdikbud.go.id/profil_pendidikan.
(srf)
tulis komentar anda