AKBP Arif Rachman Arifin Ungkap Perintah Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J

Senin, 28 November 2022 - 12:33 WIB
Terdakwa kasus Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin saat mengikuti sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan instruksi Ferdy Sambo setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo meminta agar perkara istrinya, Putri Candrawathi tidak tersebar.

Hal ini disampaikan Arif Rachman Arifin saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). Awalnya, Arif diminta datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri pada Minggu, 10 Juli 2022.

Setibanya di rumah dinas, Arif melihat terdapat sejumlah anak buah Sambo. Hanya ia tak mengingat detail siapa saja yang ada di rumah itu.

"Saya sudah sampai, ada Pak Hendra, Pak Chuck, dan ada beberapa orang lagi saya lupa," tutur Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Saat itu Ferdy Sambo langsung memberi perintah kepada anak buahnya agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir J tak terbongkar.



"Tolong sampaikan ke penyidik, supaya folder penyidikan terkait dengan perkara istri saya itu tidak tersebar ke mana-mana, karena saya mau, itu aib keluarga saya," kata Arif saat menirukan pesan Sambo.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai JPU Salah Artikan Ankum dalam Patsus Arif Rachman Arifin
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More