11 Pasal Bermasalah di RKUHP versi Koalisi Masyarakat Sipil

Minggu, 27 November 2022 - 13:56 WIB
Di sisi lain, legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia. Isnur merasa, nyawa seseorang tak dapat dikurangi atau dicabut oleh siapa pun termasuk negara.

"Ketiga pasal terkait perampasan aset untuk denda individu. Hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa," ucap Isnur.

Baca juga: Berharap Pengesahan RKUHP Ditunda, Ini Penjelasan Dewan Pers

Ia menilai, metode hukuman kumulatif itu merupakan caalra yang kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras rakyat.

"Keempat pasal penghinaan terhadap presiden. Pasal ini adalah pasal anti kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana," tutur Isnur.

Kelima, pasal peghinaan lembaga negara dan pemerintah. Isnur menilai, pasal itu menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.

"Keenam pasal terkait contempt of court. Pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa," ujar Isnur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!