11 Pasal Bermasalah di RKUHP versi Koalisi Masyarakat Sipil

Minggu, 27 November 2022 - 13:56 WIB
Menurutnya, pasal itu berbahaya bagi lawyer, saksi, dan korban. Ia merasa, para pihak di ruang sidang dapat dijerat pasal itu bila dianggap menyerang integritas hakim.

"Ketujuh, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Aturan ini juga termasuk sebagai pasal anti kritik karena masyarakat yang menuntut haknya justru bisa dihadiahi dengan penjara," terang Isnur.

Kedelapan, Pasal terkait edukasi kontrasepsi. Menuritnya, pasal ini berpotensi mengkriminalisasi pihak yang mengedukasi kesehatan reproduksi. "Aturan ini berbahaya karena bisa mengkriminalisasi orangtua atau pengajar yang mengajarkan anaknya kesehatan reproduksi," ucapnya.

Kesembilan, pasal terkait kesusilaan. Baginya, pasal itu bahaya lantaran berpotensi rentan mengkriminalisasi seseorang. Kesepuluh, pasal terkait tindak pidana agama.

"Pasal ini mengekang kekebasan beragama dan kepercayaan seseorang. Persoalan agama atau hubungan antar manusia merupakan urusan personal. Apabila RKUHP disahkan, maka urusan transenden seperti agama bisa menjadi urusan publik," ucap Isnur.

Terakhir, pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme, dan bertentangan dengan Pancasila. "Aturan ini dapat mengekang kebebasan akademik dan akan mudah digunakan untuk membungkam oposisi dan masyarakat yang kritis," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!