Ada Upaya Penyuapan Halangi Pengembalian Maria Pauline Lumowa

Kamis, 09 Juli 2020 - 11:50 WIB
“Setelah melarikan diri ke Singapura dan Belanda, kita sudah lakukan upaya hukum ekstradisi, terutama dari Pemerintah Belanda, namun ditolak. Satu tahun lalu, beliau tertangkap di Bandara Beograd,” ungkapnya.

Setelah itu, Interpol Serbia tahun lalu juga berkirim surat, tepatnya pada 31 Juli 2019. Surat itu dibalas dengan surat pada tanggal 3 September 2019 yang berisi permohonan percepatan ekstradisi yang bersangkutan. “Kemudian kita lalukan pendekatan high level dengan Serbia. Saya sendiri laporkan pada presiden bahwa diperlukan high diplomacy, karena jika lewat tanggal 16 Juli 2020, maka masa hukuman MPL akan berakhir,” tandasnya.

Setelah itu, Menkumham mengaku bertemu dengan sejumlah pejabat Serbia untuk membicarakan persoalan ini. Puncaknya, Yasonna mengatakan bertemu Presiden Serbia. “Dia mengatakan persahabatan antara Indonesia dan Serbia akan kita tingkatkan. Salah satunya di bidang hukum ini,” ujarnya. Setelah itu, lanjut Yasonna, Pemerintah Serbia resmi menyerahkan MPL kemarin sore jam 14.00.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!