Kapolri Diminta Tindak Lanjuti LHP Divisi Propam soal Tambang Ismail Bolong
Sabtu, 26 November 2022 - 13:36 WIB
JAKARTA - Penasihat Kapolri Chairul Huda menyarankan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti hasil laporan penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal yang dilakukan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Dalam kasus tersebut, Ismail Bolong menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Huda saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/11/2022).
Menurut dia, langkah awal Kapori menindaklanjuti tentu berdasarkan LHP yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022 bersifat rahasia.
“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus,” ucapnya.
Jadi, Huda meminta Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam meskipun menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga yaitu Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus. Sebab, hal ini juga untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam. Baca juga: Kabareskrim Duga Isu Ismail Bolong untuk Alihkan Kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
“Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” pungkasnya.
Lihat Juga: Polisi Tembak Polisi, DPR Soroti Kabag Ops Polres Solok Selatan Tak Diborgol usai Tembak AKP Ryanto Ulil
“Harus ditindaklanjuti, karena taruhannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Huda saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/11/2022).
Menurut dia, langkah awal Kapori menindaklanjuti tentu berdasarkan LHP yang sudah diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo sesuai surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022 bersifat rahasia.
“Kapolri berbekal pada LHP Propam, sebaiknya membentuk Timsus dan Itsus,” ucapnya.
Jadi, Huda meminta Kapolri tidak perlu takut untuk menindaklanjuti LHP Divisi Propam meskipun menyeret nama perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal bintang tiga yaitu Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus. Sebab, hal ini juga untuk membuktikan kebenaran dari keterangan Ismail Bolong yang dimuat dalam LHP Divisi Propam. Baca juga: Kabareskrim Duga Isu Ismail Bolong untuk Alihkan Kasus Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
“Pasti (tidak boleh takut). Tindak lanjut ini juga demi nama baik Kabareskrim jika ternyata LHP tersebut tidak benar. Karena ini menyangkut internal, maka pangkal tolaknya tetap LHP Propam dan tidak perlu penyelidikan baru,” pungkasnya.
Lihat Juga: Polisi Tembak Polisi, DPR Soroti Kabag Ops Polres Solok Selatan Tak Diborgol usai Tembak AKP Ryanto Ulil
(kri)
tulis komentar anda