Kadispenau: 4 Tersangka Penganiaya Prada Indra Juga Siksa Enam Juniornya
Sabtu, 26 November 2022 - 08:30 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan empat tersangka penganiaya Prada Muhamad Indra Wijaya juga menganiaya enam orang lain.
"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Indan melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (24/11/2022).
Meskipun mengalami tindakan kekerasan, Indan menegaskan, bahwa keenam korban penganiayaan lain dalam kondisi sehat.
"Keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, Indan mengatakan bahwa motif penganiayaan adalah pembinaan senior terhadap junior.
"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," katanya.
Untuk diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Indan melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (24/11/2022).
Baca Juga
Meskipun mengalami tindakan kekerasan, Indan menegaskan, bahwa keenam korban penganiayaan lain dalam kondisi sehat.
"Keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, Indan mengatakan bahwa motif penganiayaan adalah pembinaan senior terhadap junior.
"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," katanya.
Baca Juga
Untuk diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda