Kadispenau: 4 Tersangka Penganiaya Prada Indra Juga Siksa Enam Juniornya
Sabtu, 26 November 2022 - 08:30 WIB
Berdasarkan pemeriksaan empat tersangka yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG, Indan mengatakan bahwa motif penganiayaan adalah pembinaan senior terhadap junior.
"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," katanya. Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiaya Prada Indra, Terancam Dipecat hingga Penjara 15 Tahun
Untuk diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
"Diduga tindakan kekerasan motifnya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior," katanya. Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiaya Prada Indra, Terancam Dipecat hingga Penjara 15 Tahun
Untuk diketahui, keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
(kri)
Lihat Juga :