Sejumlah Poin RUU PPSK yang Mendapat Penolakan
Jum'at, 25 November 2022 - 20:12 WIB
Justinus menambahkan, menurutnya berdasarkan Informasi landasan utama dari RUU PPSK oleh Pemerintah dan DPR adalah adanya dugaan oknum lembaga yang berbaju koperasi, yang mencari keuntungan hingga merugikan negara.
"Masalah beberapa koperasi gurita abal-abal menjadi alasan DPR RI membuat RUU PPSK, kemudian mengeneralisasi ke seluruh koperasi," jelas Justinus.
"RUU PPSK, tidak menyertakan proses partisipatif dari masyarakat, sebut saja misalnya tentang pasal koperasi, di RUU PPSK orang koperasi yang representatif dan pegiat tidak terwakili dalam proses penyusunan maupun aspirasinya," tambah Justinus.
RUU PPSK menurut Justinus, juga mengkerdilkan koperasi di Indonesia, ia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.
Kata dia, misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis namun tidak untuk koperasi.
"Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja," tambah Julius P dari pegiat koperasi Credit Union.
Diketahui, terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar Tolak RUU PPSK. KSP Kopdit Gentarias Pringsewu misalnya menyampaikan aspirasi dengan tagar tolak RUU PPSK dan menyampaikan pesan Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK.
"Masalah beberapa koperasi gurita abal-abal menjadi alasan DPR RI membuat RUU PPSK, kemudian mengeneralisasi ke seluruh koperasi," jelas Justinus.
"RUU PPSK, tidak menyertakan proses partisipatif dari masyarakat, sebut saja misalnya tentang pasal koperasi, di RUU PPSK orang koperasi yang representatif dan pegiat tidak terwakili dalam proses penyusunan maupun aspirasinya," tambah Justinus.
RUU PPSK menurut Justinus, juga mengkerdilkan koperasi di Indonesia, ia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.
Kata dia, misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis namun tidak untuk koperasi.
"Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja," tambah Julius P dari pegiat koperasi Credit Union.
Diketahui, terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar Tolak RUU PPSK. KSP Kopdit Gentarias Pringsewu misalnya menyampaikan aspirasi dengan tagar tolak RUU PPSK dan menyampaikan pesan Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK.
Lihat Juga :