Sejumlah Poin RUU PPSK yang Mendapat Penolakan
Jum'at, 25 November 2022 - 20:12 WIB
RUU PPSK menurut Justinus, juga mengkerdilkan koperasi di Indonesia, ia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.
Kata dia, misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis namun tidak untuk koperasi.
"Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja," tambah Julius P dari pegiat koperasi Credit Union.
Diketahui, terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar Tolak RUU PPSK. KSP Kopdit Gentarias Pringsewu misalnya menyampaikan aspirasi dengan tagar tolak RUU PPSK dan menyampaikan pesan Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK.
Kopdit Nusa Indah Banyuasin Sumsel juga mengusung tagar yang sama dan menuntut kepastian hukum kegiatan koperasi di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya stabilitas dalam mendukung pembangunan. Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.
Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.
Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).
"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Kata dia, misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis namun tidak untuk koperasi.
"Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengkerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja," tambah Julius P dari pegiat koperasi Credit Union.
Diketahui, terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar Tolak RUU PPSK. KSP Kopdit Gentarias Pringsewu misalnya menyampaikan aspirasi dengan tagar tolak RUU PPSK dan menyampaikan pesan Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK.
Kopdit Nusa Indah Banyuasin Sumsel juga mengusung tagar yang sama dan menuntut kepastian hukum kegiatan koperasi di Indonesia.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pentingnya stabilitas dalam mendukung pembangunan. Oleh sebab itu, pendalaman dan stabilitas perlu diimbangi dengan penguatan dan penyempurnaan landasan hukum.
Menurut Sri, reformasi yang diinisiasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan.
Di sisi lain, RUU ini juga membawa angin segar bagi para korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam (KSP).
"Mereka (nantinya) bisa mengajukan restorative justice, karena perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi. Hanya saja, konsep penegakan hukum tidak selalu melalui pemberian sanksi pidana tapi mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan bisa dipulihkan, itu namanya restorative justice," paparnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
(maf)
tulis komentar anda