Kriminolog UI Sebut Ada Potensi Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 25 November 2022 - 21:17 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala melihat potensi adanya kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi . Putri merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, kronologi peristiwa di rumah Saguling, Duren Tiga, dan Magelang bisa dimengerti menjadi satu lini masa yang menguatkan adanya dugaan pelecehan seksual. Selain itu, Ferdy Sambo dan Putri juga selalu konsisten membicarakan adanya peristiwa tersebut.

"Apalagi kita melihat dari konteks budaya Indonesia ya, apa yang menyebabkan orang sangat marah? misalnya seorang suami melihat (mengatahui) istrinya mengalami pelecehan seksual. Maka kalau kita menggunakan cara berpikir itu, dan berusaha mengaitkan peristiwa di Jakarta dan Magelang, maka potensi itu ada," kata Adrianus, Jumat (25/11/2022).



Bagi Adrianus, perlu melihat secara utuh seluruh kejadian yang terjadi antara Jakarta dan Magelang. Hal ini juga didukung keterangan dari Komnas HAM terkait subsekuen baru terkait rangkaian peristiwa di Magelang.

Ketua Komnas Perempuan Andry Yentriani juga meyakini terjadi kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi."Kami menyampaikan apa yang disampaikan oleh saksi-saksi dari rangkaian pemeriksaan. Pemeriksaan itu tidak hanya dilakukan terhadap P tapi juga terhadap saksi-saksi yang lain," katanya.

Komnas Perempuan telah melakukan kroscek atas kesaksian-kesaksian yang disampaikan oleh Putri maupun saksi-saksi lain. Hasilnya ditemukan adanya dugaan peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada 7 Juli 2022.

"Inilah yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak penyidik. Kami meminta bahwa ini mandat yang harus dilakukan oleh pihak kepolisian, mengingat ada keterkaitan dengan kasus kematian itu sendiri maupun dengan pelaksanaan amanat dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketika ada informasi mengenai kekerasan seksual, apalagi informasi itu memiliki elemen-elemen yang bisa jadi dia bukan sebagai tindakan kekerasan seksual berdasarkan delik aduan atau delik biasa," katanya.

Baca juga: PPATK Larang Penarikan Uang di Rekening Brigadir J

Dalam persidangan belum lama ini, kesaksian AKBP Ridwan Soplanit menyatakan, Ferdy Sambo ketika memberikan penjelasan terlihat dalam kondisi emosional. Wajahnya menunjukkan kemarahan sambil mata berkaca-kaca saat ditemui di TKP Duren Tiga.

"Sambil memukul tembok keras, dengan kepala tertunduk, dia (FS) melihat saya terus sambil geleng-geleng kepala, dan mata berkaca-kaca, dijelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Magelang," kata Ridwan Soplanit.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More