Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A, DPD Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:36 WIB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap anak di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) dihukum seumur hidup. Peristiwa ini harus menjadi evaluasi bagi pemerintah pusat dan daerah mengenai keberadaan rumah aman dan petugas pendampingnya.

Anggota DPD Fahira Idris menilai tindakan terduga pelaku berinisial DA itu sudah diluar batas. Peristiwa pemerkosaan kepada penyintas kekerasan seksual ini sebuah ironi di tengah gencarnya upaya perlindungan anak Indonesia. (Baca juga: KPAI Desak Polisi Segera Usut Dugaan Pemerkosaan di P2TP2A Lampung Timur)

“Ini kejahatan luar biasa. Saya minta kasus ini menjadi prioritas untuk diungkap oleh penegak hukum. Jika terbukti, pelaku harus dijerat dengan pasal paling berat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yakni hukuman pidana seumur hidup,” tandasnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (9/7/2020).



Senator asal DKI Jakarta itu meminta aparat mendalami kemungkinan adanya korban lain. Jika korbannya lebih dari satu, maka pelaku masuk kategori predator anak. “Sehingga, penambahan hukuman berupa kebiri kimia sesuai perintah UU Perlindungan Anak layak dijatuhkan,” ujarnya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan kekerasan seksual terhadap anak masuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang setara dengan terorisme, narkoba, dan korupsi. Karena itu, tidak boleh menghukum ringan seorang predator anak.

“Hukumannya harus benar-benar maksimal. Adanya dugaan korban juga ‘dijual’ pelaku untuk berhubungan badan dengan pria lain harus diungkap tuntas. Predator anak seperti ini tidak boleh dibiarkan hidup bebas bersama masyarakat apalagi diberi jabatan sebagai pelindung anak,” tandasnya.

Fahira mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi total terhadap institusi perlindungan anak. P2TP2A harusnya dikelola oleh orang-orang yang memiliki kapasitas, integritas, dan pengalaman mengenai perlindungan anak. Ke depan, rekrutmennya harus sangat ketat agar peristiwa seperti di Lampung Timur tidak terulang lagi. “Kehadiran P2TP2A ini sangat penting dan strategis, tidak boleh salah memilih pejabat sebagai pengelolanya,” ujarnya.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More