Maria P. Lumowa Ditunggu Vonis Seumur Hidup atau 20 Tahun Penjara

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:17 WIB
Kolega Maria di Gramarindo, Adrian Herling Waworuntu, sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas vonis seumur hidup yang diketuk Mahkamah Agung pada 12 September 2005. Sejak dari persidangan tingkat petama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ia sudah dijatuhi hukuman seumur hidup. Upaya hukum banding dan kasasinya pun selalu mentok lantaran majelis hakim yang mengadilinya ogah mengoreksi vonis pengadilan tingkat satu.

Sedangkan Dicky Iskandar Di Nata sedikit lebih beruntung. Sejatinya ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dicky pernah terlibat dalam perbuatan serupa, yakni pembobolan Bank Duta pada tahun 1991 senilai Rp811 miliar. Perbuatan itu diganjar vonis 8 tahun penjara. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak tuntutan JPU dengan alasan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 yang dijadikan dasar oleh JPU mengajukan tuntutan tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan. Majelis memvonis Dicky dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 (lima) bulan kurungan. Dicky dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang diantaranya mengenai penerimaan dana sebesar Rp49,2 miliar dan AS$2,9 juta yang awalnya dikatakan berasal dari investor asing dariIsrael. Namun setelah diaudit, ternyata kucuran dana tersebut berasal dari pencairan LC fiktif.

Ayah sutradara terkenal Nia Dinata itu tak perlu menjalani hukumannnya secara penuh. Ia meninggal dunia pada 28 November 2015 di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. Adapun John Hamenda dijatuhi sanksi 20 tahun penjara dan denda Rp1miliar setelah dinyatakan terbukti korupsi sebesar Rp 8,9 miliar. John adalah Direktur Utama PT Petindo Perkasa yang telah menandatangani 13 dokumen ekspor fiktif senilai AS$ 10 juta. Dokumen tersebut diajukan oleh perusahaannya kepada BNI cabang Kebayoran Baru. Pemberian fasilitas diskonto L/C tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur BNI, karena bank penerbit di luar negeri yang mendiskonto L/C tersebut ternyata bukan bank koresponden dari BNI.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!