Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Konstruksi Perkaranya
Kamis, 24 November 2022 - 08:09 WIB
"Ada barang (BTS) yang belum jadi ada yang 60 persen, disimpulkan ada bukti (pidana)," jelas Ketut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Meningkatnya status tersebut dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. "Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp10 triliun. Kemudian penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Ini masih dihitung BPKP," kata Ketut.
Dia menuturkan, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor swasta dan Kominfo. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kasus tersebut. Jika telah dinyatakan memenuhi kelengkapan alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka.
"Kita tinggal menunggu penyidik menentukan. Kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan nanti akan gelar perkara menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara itu," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate mengaku telah menyerahkan data administrasi keuangan terkait proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G ke Kejagung. "Data-data terkait dengan proses administrasi keuangan itu sudah disampaikan ke Kejagung," kata Jhonny di Gedung DPR, Rabu (23/11/2022).
Jhonny pun menjelaskan bahwa Kominfo memberikan anggaran tambahan untuk proyek itu. Dasarnya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) memerlukan biaya tambahan guna merealisasikan proyek tersebut.
"Kominfo sendiri menyiapkan pembiayaan kepada BAKTI karena BAKTI membutuhkan tambahan pembiayaan. Pembiayaan itu ada rupiah murni, dan ada yang dibiayai melalui PNBP. Setelah duitnya disiapkan, itu diserahkan untuk digunakan oleh BAKTI," tutur Jhonny.
Ia pun menyerahkan permasalahan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G ke Kejagung. Ia berharap, Korps Adhyaksa dapat segera merampungkan proses penanganan perkara itu.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (2/11/2022). Meningkatnya status tersebut dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi.
Di antara saksi-saksi tersebut, tim penyidik telah memanggil beberapa orang dari pihak Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. "Total nilai proyek pengadaan BTS diketahui sekitar Rp10 triliun. Kemudian penyidik memperkirakan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Ini masih dihitung BPKP," kata Ketut.
Dia menuturkan, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor swasta dan Kominfo. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui kasus tersebut. Jika telah dinyatakan memenuhi kelengkapan alat bukti, penyidik akan menetapkan tersangka.
"Kita tinggal menunggu penyidik menentukan. Kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan nanti akan gelar perkara menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara itu," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate mengaku telah menyerahkan data administrasi keuangan terkait proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G ke Kejagung. "Data-data terkait dengan proses administrasi keuangan itu sudah disampaikan ke Kejagung," kata Jhonny di Gedung DPR, Rabu (23/11/2022).
Jhonny pun menjelaskan bahwa Kominfo memberikan anggaran tambahan untuk proyek itu. Dasarnya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) memerlukan biaya tambahan guna merealisasikan proyek tersebut.
"Kominfo sendiri menyiapkan pembiayaan kepada BAKTI karena BAKTI membutuhkan tambahan pembiayaan. Pembiayaan itu ada rupiah murni, dan ada yang dibiayai melalui PNBP. Setelah duitnya disiapkan, itu diserahkan untuk digunakan oleh BAKTI," tutur Jhonny.
Ia pun menyerahkan permasalahan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower BTS 4G ke Kejagung. Ia berharap, Korps Adhyaksa dapat segera merampungkan proses penanganan perkara itu.
tulis komentar anda