Menebak Calon Kuat Panglima TNI Pilihan Jokowi, Jenderal Dudung atau Laksamana Yudo?
Kamis, 24 November 2022 - 05:41 WIB
Maka ada tiga calon kuat untuk menduduki jabatan Panglima TNI. Mereka adalah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Jenderal TNI Dudung Abdurachman merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1988. Jika diangkat menggantikan Jenderal Andika Perkasa maka Jenderal Dudung akan menjabat sebagai Panglima TNI kurang dari setahun.
Sebab pria kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 19 November 1965 ini genap berusia 58 tahun pada 19 November 2023 yang merupakan batas usia bagi perwira untuk melaksanakan tugas kedinasan.
Begitu juga dengan Laksamana TNI Yudo Margono. Jika dipercaya mengemban amanah sebagai Panglima TNI maka abituren Akademi Angkatan Laut (AAL) 1988 ini juga akan menjabat kurang dari setahun. Sebab, pria kelahiran Madiun, Jawa Timur 26 November 1965 ini akan genap berusia 58 tahun pada 26 November 2023.
Namun demikian, peluang KSAL menjadi Panglima TNI AL sangat terbuka, mengingat selama kepemimpinan Presiden Jokowi, matra Laut belum pernah menduduki jabatan Panglima TNI. Hal itu diperkuat dengan pertemuan antara Laksamana TNI Yudo Margono dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Selasa 22 November 2022.
Pertemuan keduanya mengingatkan kembali saat-saat Jenderal Andika Perkasa akan diangkat jadi Panglima TNI. Sebelum ditetapkan menjadi Panglima TNI, Mensesneg juga melakukan pertemuan dengan Andika Perkasa di Mabesad pada Senin, 11 Oktober 2021. Bila Laksamana Yudo Margono diangkat menjadi Panglima TNI, maka Laksamana Yudo akan menjadi KSAL ketiga yang menjabat Panglima TNI sejak Reformasi bergulir.
Berbeda dengan KSAD dan KSAL, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988 memiliki masa dinas yang lebih panjang jika diangkat menjadi Panglima TNI. Sebab pria kelahiran Jakarta 9 April 1966 ini baru akan mengakhiri masa dinasnya di usia 58 tahun pada 9 April 2024.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, ketiga Kepala Staf Angkatan sama-sama memiliki kans kuat. Sebab, untuk menjadi kandidat Panglima TNI harus pernah menjabat posisi sebagai kepala staf. Dari tiga kepala staf yang ada juga tidak ada satupun yang pernah bertugas di “lingkaran” Jokowi seperti ajudan, Paspampres, Sekretaris Militer ataupun berdinas di Solo saat Jokowi masih menjadi Wali Kota.
”Jika berkaca dari sisi pengalaman manajerial dan penugasan, tiga kepala staf yang ada juga sudah memenuhi kualifikasi tersebut. Karena itu, faktor “kepercayaan” dan “kenyamanan” kelihatannya tetap akan menjadi alasan terkuat Jokowi memilih siapa yang akan menjadi Panglima TNI berikutnya,” katanya.
Dengan kata lain, kata dia, pengalaman atau rekam jejak sebelum jadi kepala staf, apakah pernah tercatat memberi impresi dalam penyelesaian/pelaksanaan isu yang menjadi concern presiden atau tidak dapat menjadi penentu. Jika Presiden Jokowi mempertimbangkan penguatan implementasi visi Poros Maritim Dunia maka pilihan mengajukan Laksamana Yudo memiliki pertimbangan kuat dan berdasar. Apalagi, merujuk pada Pasal 13 ayat 3 UU No 34/2004 tentang TNI, posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.
Jenderal TNI Dudung Abdurachman merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1988. Jika diangkat menggantikan Jenderal Andika Perkasa maka Jenderal Dudung akan menjabat sebagai Panglima TNI kurang dari setahun.
Sebab pria kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 19 November 1965 ini genap berusia 58 tahun pada 19 November 2023 yang merupakan batas usia bagi perwira untuk melaksanakan tugas kedinasan.
Begitu juga dengan Laksamana TNI Yudo Margono. Jika dipercaya mengemban amanah sebagai Panglima TNI maka abituren Akademi Angkatan Laut (AAL) 1988 ini juga akan menjabat kurang dari setahun. Sebab, pria kelahiran Madiun, Jawa Timur 26 November 1965 ini akan genap berusia 58 tahun pada 26 November 2023.
Namun demikian, peluang KSAL menjadi Panglima TNI AL sangat terbuka, mengingat selama kepemimpinan Presiden Jokowi, matra Laut belum pernah menduduki jabatan Panglima TNI. Hal itu diperkuat dengan pertemuan antara Laksamana TNI Yudo Margono dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Selasa 22 November 2022.
Pertemuan keduanya mengingatkan kembali saat-saat Jenderal Andika Perkasa akan diangkat jadi Panglima TNI. Sebelum ditetapkan menjadi Panglima TNI, Mensesneg juga melakukan pertemuan dengan Andika Perkasa di Mabesad pada Senin, 11 Oktober 2021. Bila Laksamana Yudo Margono diangkat menjadi Panglima TNI, maka Laksamana Yudo akan menjadi KSAL ketiga yang menjabat Panglima TNI sejak Reformasi bergulir.
Berbeda dengan KSAD dan KSAL, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988 memiliki masa dinas yang lebih panjang jika diangkat menjadi Panglima TNI. Sebab pria kelahiran Jakarta 9 April 1966 ini baru akan mengakhiri masa dinasnya di usia 58 tahun pada 9 April 2024.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, ketiga Kepala Staf Angkatan sama-sama memiliki kans kuat. Sebab, untuk menjadi kandidat Panglima TNI harus pernah menjabat posisi sebagai kepala staf. Dari tiga kepala staf yang ada juga tidak ada satupun yang pernah bertugas di “lingkaran” Jokowi seperti ajudan, Paspampres, Sekretaris Militer ataupun berdinas di Solo saat Jokowi masih menjadi Wali Kota.
”Jika berkaca dari sisi pengalaman manajerial dan penugasan, tiga kepala staf yang ada juga sudah memenuhi kualifikasi tersebut. Karena itu, faktor “kepercayaan” dan “kenyamanan” kelihatannya tetap akan menjadi alasan terkuat Jokowi memilih siapa yang akan menjadi Panglima TNI berikutnya,” katanya.
Dengan kata lain, kata dia, pengalaman atau rekam jejak sebelum jadi kepala staf, apakah pernah tercatat memberi impresi dalam penyelesaian/pelaksanaan isu yang menjadi concern presiden atau tidak dapat menjadi penentu. Jika Presiden Jokowi mempertimbangkan penguatan implementasi visi Poros Maritim Dunia maka pilihan mengajukan Laksamana Yudo memiliki pertimbangan kuat dan berdasar. Apalagi, merujuk pada Pasal 13 ayat 3 UU No 34/2004 tentang TNI, posisi Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian.
Lihat Juga :
tulis komentar anda