Menebak Calon Kuat Panglima TNI Pilihan Jokowi, Jenderal Dudung atau Laksamana Yudo?
Kamis, 24 November 2022 - 05:41 WIB
JAKARTA - Masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tinggal hitungan hari. Namun teka teki calon pengganti orang nomor satu di institusi militer tersebut hingga saat ini masih menjadi misteri.
Mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 53 yang berbunyi “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Jika merujuk pada pasal itu, maka Andika yang lahir di Bandung, Jawa Barat pada 21 Desember 1964 akan mengakhiri masa tugasnya pada 21 Desember 2022. Sebab, pada tanggal tersebut Andika genap berusia 58 tahun.
Bila dihitung per hari ini, Kamis (24/11/2022) maka masa jabatan menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono ini kurang dari sebulan. Sedianya, Surpres TNI dikirimkan hari ini, hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Surpres pergantian Panglima TNI itu, dalam beberapa waktu ke depan akan reses DPR, kita udah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno, Rabu 23 November 2022.
Namun hingga saat ini pengiriman Surpres Panglima TNI ke DPR batal dilakukan. Meskipun DPR menyebut pengiriman Surpres Panglima TNI batal lantaran menunggu Ketua DPR RI Puan Maharani yang tengah berada di luar negeri. Namun, hal itu memunculkan berbagai spekulasi, jika Jokowi sedang menimbang-nimbang dan mengutak atik siapa sosok yang tepat menduduki jabatan Panglima TNI.
Jika mengacu pada Pasal 13 UU TNI disebutkan “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”.
Mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 53 yang berbunyi “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Jika merujuk pada pasal itu, maka Andika yang lahir di Bandung, Jawa Barat pada 21 Desember 1964 akan mengakhiri masa tugasnya pada 21 Desember 2022. Sebab, pada tanggal tersebut Andika genap berusia 58 tahun.
Bila dihitung per hari ini, Kamis (24/11/2022) maka masa jabatan menantu dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono ini kurang dari sebulan. Sedianya, Surpres TNI dikirimkan hari ini, hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Surpres pergantian Panglima TNI itu, dalam beberapa waktu ke depan akan reses DPR, kita udah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno, Rabu 23 November 2022.
Namun hingga saat ini pengiriman Surpres Panglima TNI ke DPR batal dilakukan. Meskipun DPR menyebut pengiriman Surpres Panglima TNI batal lantaran menunggu Ketua DPR RI Puan Maharani yang tengah berada di luar negeri. Namun, hal itu memunculkan berbagai spekulasi, jika Jokowi sedang menimbang-nimbang dan mengutak atik siapa sosok yang tepat menduduki jabatan Panglima TNI.
Jika mengacu pada Pasal 13 UU TNI disebutkan “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”.
Lihat Juga :
tulis komentar anda