Fraksi PAN Soroti Sejumlah Pasal dalam RUU PPSK

Rabu, 23 November 2022 - 20:12 WIB
Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Lantai 20, Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan Jakarta, Selasa 22 November 2022. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam RUU PPSK mendapat sorotan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN). Dikarenakan, pasal-pasal tersebut berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.

Pandangan ini disampaikan Anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Lantai 20, Gedung Nusantara 1 DPR, Senayan Jakarta, Selasa 22 November 2022.



"Tentu Fraksi-PAN akan menanggapi dengan serius, kami akan diskusikan pasal-pasal seperti 191, 192, dan 298 dalam RUU PPSK (Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," kata Ahmad Yohan dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

"Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut, tentu Fraksi-PAN akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja dan akan kita masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!